Info Terkini

SMPN 1 Tanjung Bintang Segera Diperiksa



APARAT HUKUM DIMINTA SEGERA PERIKSA SMPN 1 TANJUNG BINTANG LSM Barak sumatera – Laporan Diminta kepada aparat penega hukum Provinsi Lampung, lakukan Pemeriksaan terhadap SMPN 1 Tanjung Bintang terhadap Penggunaan Dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2013. Menurut data yang diperoleh dari website kementerian dan kebudayaan atas laporan penggunaan Dana Bos oleh SMP 1 Tanjung Bintang Lampung Selatan tahun 2013,ketika dikonfirmasi berita rakyat news.com dan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK), Sukirman SPd.Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Bintang,” Mengatakan salah ketik, nanti akan diperbaiki,”Katanya. Menurut analisa LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK), “ ini sangat tidak profisional,begitu mudahnya kepala sekolah merubah data yang sudah ditampilkan di website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,”kepala sekolah telah melakukan pembohongan kepada pihak Kementerian dan Kebudayaan dan Publik, DATA ke 1: Rekap Penggunaan Dana SMP SMP NEGERI 1 TANJUNG BINTANG- LAMPUNG SELATAN Provinsi LAMPUNG Tahun 2013 No Komponen Triwulan 1 Triwulan 2 Triwulan 3 Triwulan 4 1 Pengembangan Perpustakaan 0 0 0 0 2 Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru 10,546,000 0 10,546,000 0 3 Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa 26,840,000 13,435,000 26,840,000 16,730,000 4 Kegiatan Ulangan dan Ujian 4,619,500 32,649,000 4,619,500 23,838,000 5 Pembelian bahan-bahan habis pakai 22,318,000 25,355,000 22,318,000 31,200,000 6 Langganan daya dan jasa 6,080,000 4,980,000 6,080,000 4,210,000 7 Perawatan sekolah 18,938,000 18,938,000 18,938,000 15,721,000 8 Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer 11,025,000 6,125,000 11,025,000 19,025,000 9 Pengembangan profesi guru 30,766,000 29,900,500 30,766,000 12,543,500 10 Membantu siswa miskin 0 0 0 0 11 Pembiayaan pengelolaan BOS 750,000 500,000 750,000 450,000 12 Pembelian perangkat komputer 0 0 0 0 13 Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS 0 0 0 0 Total Penggunaan 131,882,500 131,882,500 131,882,500 123,717,500 • • • • www.kemdikbud.go.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungi Kami Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional Jl. Jendral Sudirman Gedung E lt 15-17, Senayan Jakarta- Indonesia • Alamat web : http://bos.kemdiknas.go.id • Nomor telepon : 0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276 (bebas pulsa) 021-5725980 dan 021-5725632 • Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635 DATA ke 2 yang sudah dirubah : Rekap Penggunaan Dana SMP SMP NEGERI 1 TANJUNG BINTANG- LAMPUNG SELATAN Provinsi LAMPUNG Tahun 2013 No Komponen Triwulan 1 Triwulan 2 Triwulan 3 Triwulan 4 1 Pengembangan Perpustakaan 350,000 0 0 0 2 Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru 0 0 11,018,000 0 3 Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa 30,902,000 16,612,500 18,263,000 10,250,000 4 Kegiatan Ulangan dan Ujian 32,653,000 50,600,000 0 27,922,600 5 Pembelian bahan-bahan habis pakai 41,407,500 37,327,400 57,745,600 52,263,500 6 Langganan daya dan jasa 1,075,000 2,207,600 1,052,900 1,613,900 7 Perawatan sekolah 1,690,000 0 18,528,000 0 8 Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer 13,725,000 20,865,000 20,965,000 24,165,000 9 Pengembangan profesi guru 8,580,000 3,820,000 3,860,000 3,230,000 10 Membantu siswa miskin 0 0 0 0 11 Pembiayaan pengelolaan BOS 1,500,000 450,000 450,000 900,000 12 Pembelian perangkat komputer 0 0 0 0 13 Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS 0 0 0 3,372,500 Total Penggunaan 131,882,500 131,882,500 131,882,500 123,717,500 Social Network Resource Links • www.kemdikbud.go.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Hubungi Kami Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional Jl. Jendral Sudirman Gedung E lt 15-17, Senayan Jakarta- Indonesia • Alamat web : http://bos.kemdiknas.go.id • Nomor telepon : 0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276 (bebas pulsa) 021-5725980 dan 021-5725632 • Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635 • Email : bos@kemdiknas.go.id Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.51/2011 tentang petunjuk juknis penggunaan Dana BOS dan Peraturan Menteri Keuangan Dalam Negeri No.62 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan Dana BOS,Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012,menetapakan Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun dan kompetensi tenaga pustakawan, Pengembangan database Perpustakaan, Pemeliharaan perabot perpustakaan. Untuk kegiatan ini ditentukan minimal 5 % dari keseluruhan dana BOS, “Diminta kepada yang berwenang menindaklanjuti masalah ini, diantaranya,kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit di sekolah,perlu memperhatikan penggunaan dana bos,yang sudah ditetapkan dalam batas maksimal, juga Pengawas SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Sekolah,serta Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,dengan melakukan audit sesuai dengan ketentuan dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tanjung Bintang Lampung Selatan, habiskan Dana BOS tahun 2013, Tujuh Puluh Dua Juta Rp.72.533,000,00; untuk perawatan Sekolah dan Pengembangan Profesi Guru sebesar Seratus Tiga juta sembilan ratus tujuh puluh enam Ribu Rp.103,976,000,00; menggunakan dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) pada tahun 2013, “diduga telah melanggara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.51/2011 tentang petunjuk juknis penggunaan Dana BOS dan Peraturan Menteri Keuangan Dalam Negeri No.62 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan Dana BOS. “Tim pengawas Dana BOS Lampung Selatan, agar meningkatan pengawasannya terhadap penggunaan Dana bos,disekolah-sekolah, ”jangan biarkan uang rakyat digerogoti oknum yang pintar membodohi Masyarakat di Indonesia. “Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar menindak tegas terhadap kepala sekolah yang seenaknya merubah data laporan di website kementerian pendidikan dan kebudayaan terkait pengeluarkan tentang besaran biaya yang dilaporkan,seperti biaya perawatan sekolah dan biaya Pengembangan Profesi Guru,supaya tidak seenaknya saja membuat angkan penggunaan Dana BOS, “jika memang benar itu dilakukan tentu kepala sekolah harus bisa memperlihatkan bukti-bukti Perawatan Sekolah yang mendapatkan perbaikan, dan Pengembanagan Profesi Guru , dimana dan kapan dilaksanakan,” jika tidak dapat memperlihatkan itu, jelas diduga Kepala Sekolah menyelewengakan Dana BOS,” kami dari Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) bekerja sesuai protap/fungsi dan Undang-Undang yang berlaku untuk mengawal setiap Kegiatan/Program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat/Daerah. LSM Barak akan segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.(ZAINUDDIN-AKTIFIS BARAK).

LSM BARAK SUMATERA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.