Info Terkini

Kasus Korupsi Angelina Sondakh


Angelina Sondakh

Jenis Kelamin : Perempuan
Pendidikan : S-2 Komunikasi Politik Universitas Indonesia
Profesi : Anggota DPR-RI Periode 2009-2014
Institusi : DPR-RI
Waktu Kejadian Perkara : 2009-2010
Waktu Inkracht : 2013
Area Korupsi : Jakarta

Jenis Tindak Pidana Penyuapan (menerima gratifikasi)
Dakwaan
PERTAMA :

1) Pasal 12 huruf a jo
2) Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
3) Pasal 64 ayat (1) KUHP.


KEDUA :
1) Pasal 5 ayat (2) Jo
2) Pasal 5 ayat (1) huruf a jo
3) Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
4) Pasal 64 ayat (1) KUHP.


KETIGA :
1) Pasal 11 jo
2) Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
3) Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan 1) Pidana Penjara : 12 (dua belas) tahun dikurangi masa tahanan.
2) Denda : Rp500.000.000,-  subsidiair 6 (enam) bulan.
3) Uang Pengganti : Rp12.580.000.000,- dan  $ 2.350.000,-
4) Biaya Perkara Rp. 10.000,-

Putusan
Pengadilan Negeri:
Nomor 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST, tanggal 7 Januari 2013
Mengadili:
1) Pidana Penjara = 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan
2) Denda = Rp. 250.000.000,- subsidiar 6 (enam) bulan penjara
3) Biaya Perkara= Rp. 10.000,-

Pengadilan Tinggi:
Nomor 11/PID/TPK/2013/PT.DKI, tanggal 22 Mei 2013
Mengadili:
1) Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
2) Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 54/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST, tanggal 10 Januari 2013 yang dimintakan banding
3) Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
4) Biaya Perkara Rp. 5.000,-

Mahkamah Agung:
Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, tanggal 20 November 2013

Mengadili:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa, dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 11/PID/TPK/2013/PT.DKI.

Mengadili Sendiri:
1) Pidana Penjara 12 (dua belas) tahun
2) Denda = Rp. 500.000.000,00 subsidiair 8 (delapan) bulan
3) Uang Pengganti = Rp. 12.580.000.000,00 dan US $ 2.350.000,-
4) Biaya Perkara = RP. 2.500,00."
Deskripsi Kasus
2009
Pada 19 Oktober 2009, Angie diangkat menjadi anggota Komisi X yang bertugas menjalankan fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran dengan mitra kerja dari pemerintah, diantaranya adalah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Angie pun diangkat sebagai Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Komisi X, yang mempunyai kewenangan salah satunya membahas bersama pemerintah dalam menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal dan prioritas anggaran sebagai acuan bagi kementerian/lembaga. Kemudian, berdasarkan kesepakatan internal di Komisi X, ia ditunjuk menjadi Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran Komisi X yang bertugas menindaklanjuti kesepakatan anggaran dengan mitra kerja antara lain Kemendiknas dan Kemenpora.

Beberapa hari berselang, ia diajak Muhammad Nazaruddin yang merupakan rekan sesama anggota DPR RI dari Partai Demokrat bertemu dengan Mindo Rosalina Manulang (Rosa) serta beberapa orang lainnya dari Permai Grup antara lain Gerhana Sianipar, Clara Mauren, Silvy dan Bayu Wijokongko di Restoran Nippon Kan di Hotel Sultan Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, Nazaruddin memperkenalkan Rosa dan beberapa orang dari Permai Grup tersebut sebagai pengusaha. Nazaruddin juga menjelaskan kepada Angelina Sondakh bahwa pada saat dirinya masih menjadi pengusaha, mereka bergabung bersama dalam sebuah konsorsium, tetapi setelah Nazaruddin menjadi anggota DPR RI maka Rosa yang akan maju menggantikannya untuk nanti berhubungan dengannya guna mendapatkan proyek-proyek di Kemendiknas dan di Kemenpora. Setelah berkenalan lalu Angie dan Rosa saling bertukar nomor HP dan PIN Blackberry.


2010
Menindaklanjuti perkenalan tersebut, di awal tahun 2010 Rosa menghubungi Angie untuk bertemu di apartemen Bellezza, Jakarta. Pada pertemuan itu, Rosa menanyakan kesediaan Angie untuk menggiring anggaran di Kemendiknas dan di Kemenpora, yakni mengusahakan agar program kegiatan berupa proyek-proyek pembangunan / pengadaan dan nilai anggarannya dapat sesuai dengan permintaan Permai Grup. Angie kemudian menyanggupi permintaan itu dan meminta agar program kegiatan yang akan diusulkan Permai Grup dibuatkan daftarnya lalu diserahkan kepadanya.

Selain itu, Angie juga menambahkan bahwa khusus untuk proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas harus dilengkapi dengan adanya proposal usulan kegiatan dari universitas-universitas ke Biro Perencanaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) Kemendiknas karena apabila usulan dari universitas belum ada maka tidak bisa dilakukan pembahasan di DPR.

Beberapa hari kemudian Rosa melaporkan hal itu kepada Nazaruddin bahwa Angie bersedia membantu menggiring anggaran di Kemendiknas dan di Kemenpora. Nazaruddin lantas memerintahkan Rosa untuk mengecek ke Biro Perencanaan Ditjen DIKTI Kemendiknas terhadap usulan dari berbagai universitas negeri untuk proyek yang akan dianggarkan Kemendiknas pada APBN-P 2010 maupun APBN 2011, serta menemui beberapa rektor universitas negeri terkait pengajuan proposal usulan universitas ke Ditjen DIKTI Kemendiknas. Sedangkan terhadap proyek yang akan dianggarkan di Kemenpora, Nazaruddin memperkenalkan Rosa dengan Wafid Muharam yang menjabat sebagai Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, terkait dengan pengajuan usulan proyek pembangunan Wisma Atlet yang akan dianggarkan pada APBN-P 2010.

Angie menemui Rosa lagi pada awal Maret 2010 di kantor Angie, Gedung Nusantara I DPR RI. Angie menyampaikan bahwa ia telah melakukan pengecekan terhadap proposal usulan universitas negeri yang masuk ke Ditjen DIKTI Kemendiknas dan hendak menyerahkan daftar kegiatan sekaligus usulan besaran anggaran yang diinginkan Permai Grup.

Di pertengahan Maret 2010, Angie bertemu dengan Rosa dan menyampaikan bahwa untuk melakukan penggiringan anggaran yang diinginkan Permai Grup, Angie meminta imbalan fee 7% dari nilai proyek, dan fee tersebut sudah harus diberikan kepadanya sebesar 50% pada saat pembahasan dilakukan, dan sisanya 50% setelah DIPA turun atau disetujui. Tetapi Rosa keberatan dan  menawar sebesar 5% dan fee diberikan setelah DIPA turun. Angie pun menanggapinya dengan mengatakan, " Gini aja deh bu Rosa, karena ibu dikenalkan oleh pak Nazar, ya udah disamain aja deh 5%, tetapi kalau ditanya orang berapa persen, bilang 7%. Tapi tetap 50% dibayarkan pada saat pembahasan anggaran." Rosa pun mengiyakan.

 
Pada 12 Maret 2010, Permai Grup mengeluarkan dana Rp70 juta dan 13 Maret 2010 mengeluarkan US$ 100 ribu. Uang tersebut selanjutnya diantarkan oleh kurir Permai Grup untuk diserahkan kepada Angie.
 
Pada 19 April 2010 PT Permai Grup mengeluarkan uang lagi sebesar Rp2,5 miliar untuk diberikan kepada Angie dalam rangka pengurusan proyek universitas tahun 2010.
 
Pada 3 Mei 2010 dikeluarkan uang lagi dari kas Permai Grup sebesar Rp2 miliar dan pada 4 Mei 2010 sebesar Rp3 miliar untuk pembayaran support kepada Angie dalam rangka keperluan APBN 2010 terkait proyek universitas, yang sebelumnya diawali pertemuan antara Angie dengan Mindo Rosalina. Pada 5 Mei 2010 dikeluarkan uang dari kas Permai Grup sebanyak dua kali, yakni pagi harinya sebesar Rp2 miliar dan sorenya sebesar Rp3 miliar. Pengeluaran uang tersebut untuk pembayaran support kepada Angie dalam rangka pengurusan Kemenpora tahun 2010 yang berawal dari pesan yang disampaikan Wafid Muharam melalui Paul Nelwan kepada Rosa yang intinya bahwa pihak DPR RI yaitu Angie yang menjabat sebagai Ketua Koordinator Pokja Anggaran Komisi X dan Wayan Koster yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Pokja Anggaran Komisi X meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk pengurusan anggaran wisma atlet Kemenpora. Rosa kemudian menghubungi Angie dengan mengatakan, "Bu..sedang saya cari yang bisa memenuhi apel Amerika".  Akhirnya uang tersebut dterima oleh staf Wayan Koster di gedung Nusantara I DPR RI.
 
Pada 19 Juni 2010 dikeluarkan uang dari kas Permai Grup sejumlah US$ 200 ribu untuk pembayaran komitmen kepada Angie terkait pengurusan proyek universitas tahun 2010, yang sebelumnya diawali pertemuan Rosa dan Angie dengan membicarakan bahwa proyek yang diminta oleh Permai Grup adalah total sebesar Rp600 miliar. Rosa menghubungi Angie dan mengatakan, "Nanti ibu ditelpon sama orang kita ya. Tapi apel Washington, 1 kilo dulu ya. Kurangnya diusahakan sebelum selesai istirahat sudah ada." Angie pun membalas, "Oke deh, tapi jangan lupa kekurangannya, yang apel Malang aja."
 
Pada 2 September 2010 dikeluarkan uang dari kas Permai Grup sebesar US $ 150 ribu untuk pembayaran komitmen kepada Angie terkait pengurusan proyek universitas tahun 2010.
 
Pada 14 Oktober 2010 dikeluarkan uang dari kas Permai Grup sebesar Rp500 ribu untuk diberikan kepada Angie dan Wayan Koster terkait proyek universitas tahun 2010.
 
Pada 26 Oktober 2010 dikeluarkan uang dari kas Permai Grup sebesar US$500 ribu untuk support kepada Angie dan Wayan Koster terkait proyek universitas tahun 2010 di Kemendiknas yang sebelumnya diawali dengan komunikasi BBM, dimana Angie mengatakan "Ini banyak perubahan karena tidak tepat waktu. Kemudian dibalas Rosa, "Please donk bu jgn dirubah besok lunas deh sisanya,". Kemudian, diserahkan uang tersebut dan diantar oleh staf Permai Grup ke kantor DPR RI.
 
Pada 3 November 2010 dikeluarkan kas Permai Grup sebesar US$500 ribu untuk support kepada Angie dan Wayan Koster terkait proyek universitas tahun 2011 di Kemendiknas.
 
Tanggal 22 November 2010, Angie menghubungi Rosa via BBM dengan mengatakan, "Nanti listnya hari senin saya kasih, krn saya ke Magelang siang ini, bantu donk bu rosa untuk korban merapi. Bantu susu kek, atau cash aja nanti saya belanjakan di sana. Ibu bantu 10 juta aja, saya talangin dulu." Dan Rosa pun menjawab, "Oke siap."  Lalu dikeluarkan uang dari kas Permai Grup sebesar Rp10 juta untuk Angie, sebagai sumbangan terhadap korban letusan gunung Merapi (karena Angie berasal dari daerah pemilihan tersebut).

Total uang yang diterima Angie dari Rosa berjumlah Rp12,58 Miliar dan US$2,35 juta, sebagai bentuk pemberian gratifikasi untuk menggiring anggaran proyek kegiatan/program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora untuk dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.

sumber : http://acch.kpk.go.id/angelina-patricia-pingkan-sondakh

LSM BARAK SUMATERA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.