Namun demikian ada permasalahan-permasalahan mendasar terkait perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan yang penyelesaiannya bersifat terintegrasi dan perlu mendapat dukungan dan sinergi dari seluruh elemen Kementerian/Lembaga antara lain: Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), BAPPENAS, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komnas HAM.
Dan pada hari ini, Senin (12/03/2013) dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama 12 Kementerian/Lembaga terkait percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia. Nota kesepakatan ini ditandatangani di Istana Negara disaksikan Presiden RI bersama dengan Ketua UKP4 dan Ketua KPK.
Rencana aksi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama semua pihak untuk mendorong percepatan pembangunan nasional dan pencegahan korupsi. Lebih khusus, rencana aksi ini ditujukan untuk memperkuat kerja sama semua pihak dalam pelaksanaan tugas dan monitoring untuk percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia.
Tiga agenda utama pengukuhan kawasan hutan di Indonesia yaitu: a) harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan, b) penyelarasan teknis dan prosedur, c) resolusi konflik didasari prinsip keadilan, penghormatan HAM sesuai perundang-undangan.
Dokumen rencana aksi selengkapnya bisa didownload di sini:
Lampiran 1: Harmonisasi Kebijakan dan Peraturan Perundangan
Lampiran 2: Penyelarasan Teknis dan Prosedur
Lampiran 3: Resolusi Konflik.
Sedangkan materi semiloka perihal kawasan hutan yang diselenggarakan beberapa waktu silam, bisa dilihat di sini:
Semiloka: Menuju Kawasan Hutan yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan
