Info Terkini

Program Anti Korupsi untuk Aparatur Negara



Program Revitalisasi Integritas Mental Aparatur (PRIMA) merupakan sebuah program pembelajaran antikorupsi yang diperuntukkan bagi penyelenggara negara. Menurut UU no. 31 tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001, korupsi merupakan delik perkara yang terkait dengan kerugian keuangan negara, penyuapan (pemberian sesuatu/janji kepada penyelenggara negara), penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, dan gratifikasi.

sumber : http://acch.kpk.go.id/media-pembelajaran-aparatur-negara

LSM BARAK SUMATERA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.